Satreskrim Polresta Ambon Sita 1.500 Liter Minuman Keras Ilegal







Sebanyak 1.500 liter miras tradisional jenis sopi tanpa izin resmi diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon di Pelabuhan Tulehu (Pulau Ambon), Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/12). (Foto-Antara)

Ambon, JN

Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menyita 1.500 liter minuman keras produk tradisional jenis sopi dari tiga pemilik barang di Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

“Penyitaan barang bukti ini ketika polisi melakukan kegiatan Operasi Antik Siwalima 2021 dipimpin Kasat Reskrim Polresta, AKP Djufri Djawa,” kata Kasubbag Humas Polresta setempat, Ipda I. Leatemia di Ambon, Jumat (10/12/2021).

Menurut dia, 1.500 liter minuman keras tradisional yang diangkut dengan speedboat dari pelabuhan rakyat Desa Tihulale, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram) Kabupaten Maluku Tengah.

Saat merapat di pelabuhan Tulehu, Kasat Narkoba bersama 17 anggotanya langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang dan mendapati miras yang diantar-pulaukan tanpa mengantongi izin resmi. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!