





Lahat, JN
Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali bekuk terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lahat.
Dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, bersama Kanit Idik I IPDA Yuliandri dan Kanit Idik II IPDA Riko Firnando, tim berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar sabu, Sabtu (24/5/2025) pukul 00.10 WIB.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, Senin (26/5/2025) menyampaikan polisi telah mengamankan Wawan Kurniawan bin Mumung, seorang buruh yang berdomisili di Gang Dsmai RT 07 RW 02, Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat atas dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan saat berada di Jalan Kapten Saibuna, Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Lahat, tepat di pinggir jalan diduga hendak bertransaksi sabu.
“Polisi menangkap tersangka Wawan Kurniawan yang di duga hendak bertransaksi kemudian langsung melakukan penggeledahan,” katanya.
Dari tangan tersangka Polisi menemukan barang bukti berupa 1paket sedang sabu seberat bruto 1,86 gram, 1 lembar plastik klip transparan, 1 kotak rokok, 1 lembar potongan tisu, dan 1 unit HP Android.
Tersangka digelandang ke Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sebagai pengedar. (rob)







