



“Tetapi, sekarang sudah jarang ditemukan anak-anak yang masih di luar rumah saat malam hari. Mungkin orang tua sudah memiliki kesadaran untuk mengingatkan anak pulang sebelum pukul 22.00 WIB,” katanya.
Meskipun demikian, Agus mengatakan tempat-tempat yang biasanya menjadi lokasi berkumpul saat malam hari seperti warung makan dan “game center”, tetap menjadi sasaran patroli. “Yang banyak ditemui petugas adalah orang-orang dewasa, setidaknya sudah berusia di atas 18 tahun,” katanya.
Patroli akan dilakukan tiga kali dalam sepekan dengan jadwal yang berbeda-beda, tidak selalu dilakukan akhir pekan, katanya.
“Hingga saat ini, belum ada anak yang dijatuhi sanksi, baru sebatas pembinaan karena memang belum ada anak yang diketahui melakukan pelanggaran dua kali berturut-turut,” katanya.
Oleh karena itu, Agus menyebut aturan jam malam bagi anak di Kota Yogyakarta cukup efektif mencegah anak berada di luar rumah saat malam hari dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa kegiatan jelas dan tidak didampingi orang tua.
Lokasi lain yang berpotensi dijadikan tempat nongkrong atau berkumpul baru saat malam hari untuk anak-anak sampai saat ini belum ditemukan, paparnya.
“Misalnya kafe atau tempat lain belum ada yang terdeteksi menjadi tempat berkumpul baru bagi anak-anak. Tetapi, kami tetap akan lakukan pemantauan dan patroli,” katanya. (Antara/ded)

