



Ia sangat berharap sejumlah peralatan untuk karaoke tidak dikembalikan kepada pemiliknya sebagai efek jera, Namun, putusan pengadilan ternyata harus dikembalikan.
“Kami tetap menghormati putusan pengadilan. Upaya yang dilakukan tentu tetap melakukan pengawasan,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.
Pada Bab II Pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.
Ancaman atas pelanggaran ketentuan Pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (Antara/den)

