




Pontianak, JN
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat Anthonius Rawing mengatakan, pihaknya memusnahkan 38.880 butir telur ilegal hasil penertiban dari salah satu pemasok telur di provinsi itu.
“38.880 butir telur ini merupakan telur bebek yang diasinkan dan telur ayam arab yang merupakan hasil penertiban dari salah satu pergudangan yang ada di Pontianak,” kata Antonius di Pontianak, Senin (31/1/2022).
Dia menjelaskan, penyitaan telur tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat di mana pihaknya langsung bergerak ke lokasi salah satu komplek pergudangan. Namun saat meminta keterangan dan dokumen terkait telur tersebut, pemiliknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, sehingga sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya menyita telur tersebut dan memusnahkannya pada hari ini. HALAMAN SELANJUTNYA>>

