Satpol PP Gencarkan Penertiban Izin Pendirian Bangunan di DIY







“Ada dua pola yang kami lakukan, pertama adalah nonyustisi dengan peringatan-peringatan dan edukasi. Kemudian kalau tidak bisa (ditertibkan) baru dilakukan pola yustisi dengan mengajukan ke pengadilan,” kata dia.

Meski pemilik bangunan dapat menunjukkan bukti perizinan, menurut Noviar, petugas masih akan mengecek potensi pelanggaran peruntukan izin yang diterbitkan dengan realitas di lapangan. Misalnya, bangunan yang seharusnya berdasarkan izin berupa pemondokan akan tetapi pada praktiknya diwujudkan dalam bentuk hotel.

“Izin bangunan didirikan 100 meter persegi tetapi di lapangan jadi 200 meter persegi, itu kan pelanggaran atau misalnya bentuk bangunan harusnya dua lantai tetapi di lapangan berdiri empat lantai,” ujar dia.

Sementara itu, mengenai bagaimana proses perizinan itu diperoleh, menurut Noviar, sepenuhnya menjadi ranah Dinas Perizinan kabupaten/kota.

“Saya minta masyarakat atau pengusaha ketika melaksanakan pembangunan ya ditaati aturan tentang perizinan karena di lapangan banyak temuan bangunan tidak berizin, bahkan ada hotel yang kami temukan belum berizin,” ujar dia. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!