Satpol PP Gencarkan Penertiban Izin Pendirian Bangunan di DIY







“Untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) kan harus ada dokumen amdal (analisis dampak lingkungan) dan dokumen persetujuan masyarakat, nanti akan kami lihat,” ujar dia.

Noviar memastikan penertiban perizinan tersebut bukan dipicu munculnya kasus dugaan suap IMB apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Penegakan peraturan daerah terkait perizinan tersebut mulai digencarkan kembali seiring penurunan status PPKM di DIY ke level 1, katanya.

“Ini sebetulnya sudah jalan cuma kemarin agak berkurang karena fokus kami masih di PPKM,” ujar Noviar.

Satpol PP kabupaten/kota, kata dia, akan melakukan penindakan pemilik bangunan yang tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan sesuai peraturan daerah. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!