Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk Melewati Izin Pemasangan







“Pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon,” katanya.

Ia mengatakan kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.

Menurut Agung Nendra, penurunan spanduk tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk.

Seorang warga Gede Wira mendukung langkah-langkah dilakukan Satpol PP untuk menurunkan baliho dan spanduk yang mengganggu pemandangan Kota Denpasar.

“Langkah penurunan spanduk atau baliho saya dukung. Memang selama pandemi COVID-19 petugas satpol PP tak bergerak. Saat inilah seharusnya menata kembali kota agar bersih,” katanya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!