



Agung Nendra lebih lanjut mengatakan penertiban tersebut juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerja sama dengan tim kecamatan.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota, sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” katanya.
Ia mengatakan puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu, pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan banner di pasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya.
Sebelum penertiban, kata dia, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner atau spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak mau diturunkan pemiliknya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

