




Denpasar, JN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar Bali melakukan penertiban spanduk, baliho, banner yang telah melewati izin pemasangan atau kadaluwarsa di tempat-tempat strategis di kota setempat.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra di Denpasar, Selasa mengatakan penertiban yang dilakukan menyasar beberapa ruas jalan, seperti Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Hayam Wuruk, Kapten Agung, PB. Sudirman, Simpang Renon, Hangtuah, dan Jalan Ngurah Rai Sanur.
“Penertiban yang dilakukan petugas kami berhasil menurunkan puluhan baliho, yakni tiga baliho, 19 spanduk dan 10 banner,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

