




Purwokerto, JN
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengingatkan pemilik rumah kos menjalankan usahanya sesuai dengan perizinan yang didapat.
“Kalau memang izin usahanya untuk rumah kos, ya jangan terima tamu harian. Kalau memang mau dialihkan menjadi hotel, ya harus memperbarui izinnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Setia Rahendra di Purwokerto, Banyumas, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, kata dia, pemilik rumah kos juga wajib memasang peraturan yang diberlakukan di tempat tersebut seperti larangan menerima tamu lawan jenis yang bukan pasangan resminya di dalam kamar dan sebagainya.
Menurut dia, pihaknya tidak segan untuk merazia rumah-rumah kos yang diduga menerima pasangan tidak resmi menginap di tempat itu. HALAMAN SELANJUTNYA>>

