



Setiap harinya anggota lantas Polda Jambi dan Polresta terus melakukan patroli dan penindakan kendaraan truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi. Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan.
Dari puluhan mobil truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari tujuh pemegang IUP yang ada di Jambi yang berasal dari Kabupaten Sarolangun ada dua, tiga Koto Boyo Kabupaten Batanghari, serta masing-masing satu di Tebo dan Bungo.
Pihak Kepolisian lalulintas akan terus melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan dan polisi berharapkan pemegang IUP dan para sopir untuk matuhi Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi. (Antara/ded)

