Satgas BLBI Sita Aset Lucky Star Navigation Corporation Rp 50,99 M







Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Sandy Hermawan, dengan didampingi oleh Ipda Agus Hidayat, Ipda Thomser Cristian Natal, dan Bripda Angger Aditya Wibisono. Kegiatan juga dihadiri oleh tim dari Polda Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polsek Wori, dan aparat desa setempat.

Rionald menjelaskan, selanjutnya atas aset debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!