




Jakarta, JN
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, menyita aset jaminan yang diserahkan debitur Lucky Star Navigation Corporation dengan estimasi nilai Rp 50,99 miliar.
Aset yang disita berupa lima bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4-8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (21/5) Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar 27,05 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.
Penyitaan jaminan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado, yang dihadiri Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Yanis Dhaniarto serta Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara Nikodemus Sigit Rahadjo.
Hadir pula Kepala KPKNL Jakarta I Wildan Ahmad Fananto, Kepala KPKNL Manado, Rofiq Manshur, serta pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri. HALAMAN SELANJUTNYA>>

