Sat Res Narkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu









Di TKP tersebut kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang didalamnya berisikan 2 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 3 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi dikantong sebelah kiri bagian depan yang saat itu digunakan pelaku.

Tak cukup sampai disitu Polisi melakukan penggeledahan ke kamar milik pelaku di temukanlah barang bukti lain yaitu 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya diruncing dan 1 unit timbangan digital didalam lemari kamar kontrakan milik pelaku.

“Dari hasil penggeledahan pelaku Ebit mengakui barang yang ditemukan di TKP adalah miliknya untuk dijual kembali,” Ujar Lispono.

Selanjutnya, Ebit Pirnanda berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan status Pengedar narkotika jenis sabu. (rob)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!