




Tak menunggu waktu lama personel langsung melakukan penggeledahan terhadap Donny Pratama dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu didalam saku jaket yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan pengakuan pelaku Donny Pratama barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu merupakan miliknya.
Personel juga menyita barang bukti lainnya. berupa dua lembar plastij klip transpran, Satu potong jaket rompi warna biru Navy, Uang tunai Rp 300.000,-, Satu unit handphone android, Satu unit sepeda motor matic.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rob)







