




Palembang, JN
Muddai Madang terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya, dugaan korupsi PDPDE Sumsel, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), Kamis malam (2/6/2022) membacakan pledoi atau pembelaan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan Muddai Madang, jika dalam perkara yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan dirinya melakukan dugaan korupsi.
“Saya bukan koruptor. Sebab, untuk di perkara Masjid Sriwijaya saya adalah donatur yang dijadikan terdakwa, dan ini kejadian langkah. Dimana seorang donatur menjadi terdakwa di tempat dia memberikan bantuan sebagai donatur,” katanya.
Diungkapkannya, sebagai donatur kala itu dirinyalah yang membiayai tempat rapat dan selalu membiayai kegiatan rapat-rapat mengenai Masjid Sriwijaya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

