Sampaikan Eksepsi, Penasihat Hukum Paulina Terdakwa Dugaan Korupsi Hibah Bawaslu Muratara Sebut Dakwan Tidak Cermat dan Kabur









Suasana sidang terdakwa yang digelar secara virtual. (Foto-Istimewa)

Lubuklinggau, JN

Sidang dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara tahun anggaran 2019 dan 2020, Jumat (1/7/2022) memasuki sidang kedua di Pengadilan Tipolikor Palembang.

Sidang yang digelar melalui virtual online tersebut, dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa Paulina yang merupakan Komisioner Bawaslu Muratara.

Di persidangan, terdakwa Paulina melalui penasihat hukumnya membacakan eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan JPU.

“Kami menilai dakwaan JPU tidak cermat, lengkap, kabur dan cacat hukum,” ujar Widodo SH yang juga Sekretaris LKBH KAHMI selaku Penasihat Hukum terdakwa Paulina saat dihubungi.

Widodo menyampaikan, ada beberapa poin dalam ekspesi pihaknya yang pertama yakni surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan sama sekali mengenai jumlah kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan yang didakwa dilakukan oleh terdakwa.

“Melainkan dalam surat dakwaanya Penutut Umum hanya menguraikan bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.514 .800.079 (dua milyar lima ratus empat belas delapan ratus ribu tujuh puliuh sembilan rupiah),” paparnya.

Dengan demikian, lanjut Widodo, apabila atas dasar surat dakwaan A quo menjadi dasar terdakwa di persidangan dalam perkara ini, jelas sangat bertentangan dengan tujuan hukum pidana yakni kepastian hukum.















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!