Samin Tan Tetap Bebas Pasca-MA Tolak Kasasi KPK







Dokumentasi – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah. (Foto-Antara)

Jakarta, JN

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan tetap bebas dari hukuman pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK.

“Tolak” demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA yang dilihat di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Putusan itu diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022.

KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Panji Surono pada 30 Agustus 2021. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!