




PALI, JN
Peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan semakin penting untuk menghindari permasalahan umum, yang biasa terdapat dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten PALI terkait tugas pokok dan fungsi Kanwil Kemenkumham dalam fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Senin (3/4/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten PALI, diterima Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri AG.
Ia menyampaikan, bahwa Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) adalah kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang Ibu Kotanya adalah Talang Ubi. Penukal Abab Lematang Ilir merupakan DOB (daerah otonomi baru) hasil pemekaran dari Kabupaten Muara Enim yang disahkan tanggal 11 Januari 2013 melalui UU Nomor 7 tahun 2013.
Asri menjelaskan, bahwa pada tahun lalu Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD Kabupaten PALI telah menyelesaikan tujuh Raperda yang salah satunya adalah Perda Bantuan Hukum. HALAMAN SELANJUTNYA>>

