





Palembang, JN
Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU tersangka dugaan korupsi Pokir pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025, Senin (23/6/2025) mengungkapkan, dalam perkara tersebut terdapat fee 20 persen proyek Pokir dengan nilai Rp 7 miliar untuk 34 anggota DPRD OKU. Namun dari jumlah tersebut baru penyerahan Rp 2,2 miliar sudah tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Nopriansyah saat dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam persidangan dua terdakwa di perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Palembang. Adapun dua terdakwa itu, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang keduanya selaku kontraktor pemberi fee proyek dalam perkara tersebut.
“Fee 20 persen totalnya Rp 7 miliar. Dimana uang itu untuk 34 anggota DPRD OKU. Akan tetapi baru penyerahan Rp 2,2 miliar dari Rp 7 miliar, saya sudah tertangkap KPK. Untuk bagian Rp 2,2 miliar ini berasal dari kontraktor M Fauzi alias Pablo (terdakwa),” kata saksi Nopriansyah dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH didampingi Hakim Anggota Waslam Makhsid SH MH dan Ardian Angga SH MH.
Di persidangan saksi Nopriansyah menceritakan terkait fee Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian dari total fee Rp 7 miliar.
“Awalnya rapat DPRD terkait pembahasan untuk penetapan APBD OKU tidak korum. Sebab di DPRD ini ada dua Kubu, yakni kubu Bertaji atau Bersama Teddy-Marjito dan kubu dari YPN atau Yudi Purna Nugraha. Dikarenakan salah satu kubu tidak hadir dalam rapat paripurna sehingga membuat rapat tidak korum,” ujar saksi. HALAMAN SELANJUTNYA>>







