




Dalam persidangan saksi menyebut nama dua kontraktor rekanan dari Dinas PUPR OKU yang meminjamkan uang tersebut.
“Dua kontraktor yang meminjamkan uang yakni Pak Ujang dan Pak Reza. Untuk peminjaman uang ini memang tidak ada hitam di atas putihnya,” ungkap saksi Nopriansyah di persidangan.
Dikatakannya jika uang Rp 300 juta tersebut bentuk cash, namun dirinya tidak terlalu ingat pecahan uangnya.
“Kalau tidak salah pecahan ratusan ribu. Selanjutnya uang Rp 300 juta tersebut langsung saya bawa ke Jakarta untuk diserahkan kepada Pak Teddy,” papar saksi.
Namun sebelumnya, sambung saksi Nopriansyah, dirinya sudah berkoordinasi dengan ajudan Teddy Meilwansyah untuk mengetahui hotel tempat Teddy menginap di Jakarta.
“Saat tiba di hotel, saya menelpon ajudan Pak Teddy dan menyampaikan kalau sudah berada di lobby hotel. Tak lama kemudian datang Ajudan Pak Teddy, yang kemudian uang itu saya serahkan sembari menyampaikan kepada Ajudan ini uang pinjaman yang diminta oleh Pak Teddy,” terangnya.
Terkait keterangan saksi, Tim JPU KPK yang diantaranya Ikhsan Fernandi mengajukan pertanyaan kepada saksi Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, apa yang membuat saksi yakni kalau uang Rp 300 juta tersebut sudah diterima oleh Teddy Meilwansyah.
“Rp 300 juta itu kata saksi diserahkan ke Teddy melalui ajudan di lobby hotel di Jakarta. Apa yang membuat saksi yakni kalau uangnya sudah diterima oleh Teddy?,” tegas JPU KPK mengajukan pertanyaan di dalam ruang sidang. HALAMAN SELANJUTNYA>>







