




Palembang, JN
Nani Triana pihak dari Bank Mandiri Palembang, Selasa (19/4/2022) menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa dugaan kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Muddai Madang Muddai Madang pemilik dan juga Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN), A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, dan terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010).
Di persidangan, saksi Nani Triana mengatakan, jika di Bank Mandiri Palembang ada tiga rekening Muddai Madang. Ketiga rekening tersebut dibuat oleh Muddai Madang pada November 2011, Juli 2019 dan Januari 2021.
“Dari tiga rekening tersebut ada transferan uang dari PDPDE Gas berupa mata uang dolar sebesar 150.000 US dolar dan sebesar 5.394 US Dolar. Adapun keterangan uang tersebut, yakni terkait payment invoice,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

