




Dalam proses memperkenalkan tersebut, lanjut saksi Erwan Herli, dirinya sempat diajak terdakwa Arie Martharedo menemui terdakwa Wisnu Andrio Fatra selaku kontraktor di warung bakso di Palembang.
“Karena di warung bakso ini kan ramai, jadi saya tidak terlalu mendengarkan apa yang dibicarakan Arie Martharedo (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel) dan Wisnu Andrio Fatra selalu kontraktor. Selain itu saya juga pernah diajak ke rumah Apriansyah (terdakwa Kepala Dinas PUPR Banyuasin). Dalam pertemuan itu Arie Martharedo menyampaikan kepada Apriansyah bahwa Wisnu Andrio Fatra yang akan melakukan pekerjaan proyek tender di Banyuasin. Ketika itu Apriansyah mengatakan silahkan ikuti tender dan lengkapi persyaratannya,” tandasnya.
Sementara terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel usai persidangan saat ditanya wartawan terkait keterangan saksi Erwan Herli yang disidang menyebut Rp 400 juta buat Ibu yang diasumsikan saksi adalah Anita? Dikatakan Arie Martharedo silahkan tanyakan kepada saksi tersebut.
“Tanyo bae samo yang ngomong itu,” singkat terdakwa Arie Martharedo. (ded)







