




Dijelaskannya, terkait Arie Martharedo menyebut uang Rp 400 juta itu untuk ‘Ibu’ maka dirinya beramsusi ‘Ibu’ tersebut adalah atasan dari Arie Martharedo.
“Ibu itu saya asumsikan atasannya yakni Anita,” kata saksi Erwan Herli.
Menurutnya, ia baru mengetahui kalau Rp 400 juta tersebut bagian dari fee setelah diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumsel sebagai saksi.
“Disaat diperiksa sebagai saksi, Jaksa Penyidik memberitahu kalau ada uang fee di perkara ini yakni uang Rp 400 juta dan uang Rp 200 juta. Dari itulah saya tahu kalau uang tersebut adalah komitmen fee,” ujarnya.
Dijelaskannya, dalam perkara ini dirinya selaku Pegawai Bank Sumsel Babel menjadi saksi dikarenakan telah memperkenalkan adik sepupunya yakni terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel kepada terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.
“Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor ini dulunya nasabah saya di Pagaralam, dimana awalnya dia menelpon saya minta carikan pekerjaan di Palembang. Karena dia kontraktor maka saya menelepon sepupu saya Arie Martharedo dan memperkenalkan mereka,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







