Saksi Ungkap dengan Nada Suara Tergopoh-gopoh Arie Martharedo Sebut Fee Ratusan Juta untuk Ibu









Saksi saat dihadirkan dalam persidangan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Erwan Herli kakak sepupu dari terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Rabu (25/6/2025) mengatakan, dengan nada suara tergopoh-gopoh terdakwa Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel menelpon dirinya dan menyebut bahwa uang fee ratusan juta atau Rp 400 juta akan ditarik dari rekening untuk ‘Ibu’.

Hal tersebut dikatakan Erwan Herli saat menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa dugaan korupsi gratifikasi/penyuapan empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin yang dananya bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Sumsel tahun 2023 di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun tiga terdakwa tersebut yakni Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel, Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin, dan Wisnu Andrio Fatra alias Rio Wakil Direktur CV HK selaku pihak kontraktor.

“Saat itu Arie Martharedo Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel menghubungi saya dengan suara tergopoh-gopoh dia meminta agar saya mengecek rekeningnya, katanya mau mencairkan uang Rp 400 juta. Katanya untuk urusan hutang piutang terkait proyek di Banyuasin. Kemudian saya hubungi teman saya di Bank Sumsel Babel untuk membantunya. Tak lama kemudian Arie Martharedo menelpon dengan cepat-cepat menyampaikan uangnya sudah dicairkan, dan saya tanyakan kepadanya uang Rp 400 juta itu untuk siapa? Dijawabnya ‘Untuk Ibu kak’,” kata saksi Erwan Herli dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!