Saksi Ungkap Batu Bara yang Diambil PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 257 Miliar, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel







Satu bulan kemudian, sambung saksi Sukono, dirinya dan tim kembali meninjau ke lokasi.

“Disaat meninjau tersebut tidak ada lagi kegiatan penambangan dan di lokasi juga tidak ada alat berat lagi. Dari peninjauan tersebut kemudian digelar rapat PTBA, dari rapat inilah diketahui jika kerugian akibat penambangan yang dilakukan PT Andalas Bara Sejahtera di lahat PTBA adalah sebesar Rp 313 miliar yang terdiri dari nilai batu bara yang diambil, biaya untuk pemulihan lahan serta untuk pemulihan lingkungan hingga jumlah kerugian tersebut disampaikan kepada pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera,” ungkap saksi.

Dilanjutkan saksi Sukono, terkait kerugian Rp 313 miliar kala itu pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera meminta untuk musyawarah dan mufakat namun setelah dilakukan pertemuan di Kantor PTBA di Jakarta PT Andalas Bara Sejahtera hanya diam saja saat disampaikan jumlah kerugian Rp 313 miliar tersebut.

“Dari itulah kebijakan dari Direksi PTBA langsung melaporkannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel,” pungkas saksi Sukono.

Sementara itu Nuroha Nurwahyu Asisiten Manager Akuntansi Piutang PTBA yang juga dihadirkan sebagai saksi mengutarakan, jika yang menghitung kerugian PTBA akibat PT Andalas Bara Sejahtera mengambil batu bara yakni Bagian Perencanaan PTBA.

“Dengan PT Andalas Bara Sejahtera mengambil batu bara tersebut tentunya tidak masuk ke dalam pendapatan PTBA. Dari itulah dari hitungan kami hal tersebut merupakan potensi kerugian yang terjadi,” tandas saksi. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!