Saksi Ungkap Batu Bara yang Diambil PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 257 Miliar, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel







“Sebab di lokasi terdapat bukaan lubang seluas sekitar 9,8 hektare akibat dari penambangan yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera,” katanya.

Menurut saksi, jika di lokasi tersebut adapun luas lahan izin PTBA yakni 3.300 hektare.

“Di lokasi lahan PTBA ini ada empat titik koordinat sehingga bentuknya segi empat sehingga di lokasi terdapat empat patok batas. Untuk lahan yang ditambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera ini berada pada patok yang kedua,” tandas saksi.

Sedangkan Amri Rozi mantan Manager Lingkungan PTBA yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika kala itu dirinya melihat dari atas timbunan dengan jarak sekitar 1 Km terlihat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Andalas Bara Sejahtera.

“Dari kejauhan saya melihat adanya alat berat seperti excavator, dozer dan truk yang sedang bekerja melakukan penambangan,” ungkap saksi Amri Rozi.

Sukono Pensiunan PTBA yang merupakan mantan Asisten Manager Keselamatan, Kesehatan Kerja (K3) dan Lingkungan PTBA yang juga saksi dalam persidangan mengatakan, jika dirinya ketika itu bersama staf pengukuran turun ke lokasi lahan yang ditambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera melakukan peninjauan.

“Dalam peninjauan ini semua pihak hadir. Di lokasi kami melakukan pengukuran dengan GPS dan hasilnya diketahui PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan di dalam wailayah izin PTBA. Dari peninjauan ini dibuat diberita acara yang izinya agar PT Andalas Bara Sejahtera mengentikan aktivitas penambangan dan menarik semua alat beratnya,” papar saksi Sukono. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!