




Palembang, JN
Wibisono Direktur Utama PT Bukit Pembangkit Inovatif anak perusahaan PTBA yang juga mantan GM Unit Pertambangan Tanjung Enim PTBA Tahun 2012-2015, Senin (6/1/2025) mengungkapkan, adapun nilai dari semua batu bara yang diambil oleh PT Andalas Bara Sejahtera dari dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PTBA, yakni senilai Rp 257 miliar.
Demikian dikatakan Wibisono saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun enam terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.
Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).
“Dari hitungan internal PTBA adapun total nilai batu bara yang diambil PT Andalas Bara Sejahtera yakni sekitar 257 miliar, dan itu merupakan kerugian dari PTBA,” ujar saksi Wibisono.
Masih dikatakan saksi bahkan dari penambangan tersebut ada kerusakan lingkungan yang terjadi. HALAMAN SELANJUTNYA>>

