




“Empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Banyuasin, diantaranya peningkatan cor jalan, pembangunan gedung lurah Kramat Raya dan drainase. Proyek-proyek ini adalah Pokir Ibu Anita Noeringhati,” tegas saksi dalam persidangan.
Menurutnya, terkait proyek Pokir di Dinas PUPR Banyuasin tersebut mulanya Anita Noeringhati yang saat itu Ketua DPRD Sumsel melakukan kunjungan ke Banyuasin, kemudian ada warga yang mengajukan proposal usulan Pokir kepada Anita Noeringhati.
Sedangkan terkait proses pekerjaan proyek Pokir, lanjut saksi Ardi Arpani, dirinya tidak mengetahui lagi karena ketika itu sudah pensiun.
“Sedangkan kalau untuk pertanggungjawaban penggunaan anggarannya sama seperti anggaran lainnya. Sebab dana Pokir aspirasi ini masuknya ke APBD Kabupaten Banyuasin,” tandasnya. (ded)







