




“Pekerjaan proyek dalam perkara ini merupakan Pokir Ibu Anita. Waktu itu saya ketemu Ibu Anita hanya sekali, kata Ibu Anita minta diakomodir agar bisa masuk Pokir-nya di Banyuasin. Selanjutnya saya minta berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas PUPR (terdakwa Apriansyah) karena kala itu saya mau pensiun. Setelah saya pensiun, Apriansyah ini yang menggantikan saya sebagai Kadis PUPR Banyuasin,” ujar saksi dalam sidang terbuka umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar SH MH dan Iskandar Harun SH MH.
Masih dikatakan saksi Ardi Arpani, dirinya dapat memastikan jika Anita Noeringhati sudah bertemu dengan terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin untuk berkoordinasi terkait usulan Pokir dari masyarakat.
“Sebab saat itu saya tanya kepada Apriansyah (terdakwa), sudah berkoordinasi belum dengan Ibu Anita? Dijawab Apriansyah sudah,” kata saksi Ardi Arpani.
Dijelaskannya, ada empat proyek Pokir Anita Noeringhati yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sumsel di Dinas PUPR Banyuasin. HALAMAN SELANJUTNYA>>







