




Dilanjutkannya, terkait proyek Pokir di Dinas PUPR Banyuasin tersebut mulanya Anita Noeringhati yang saat itu Ketua DPRD Sumsel melakukan kunjungan ke Banyuasin, kemudian ada warga yang mengajukan proposal usulan Pokir kepada Anita Noeringhati.
“Jadi proyek tersebut Pokir Ibu Anita. Waktu itu saya ketemu Ibu Anita hanya sekali, kata Ibu Anita minta diakomodir agar bisa masuk Pokir-nya di Banyuasin. Selanjutnya saya minta berkoordinasi dengan Sekretaris Dinas PUPR (terdakwa Apriansyah) karena kala itu saya mau pensiun. Setelah saya pensiun, Apriansyah ini yang menggantikan saya sebagai Kadis PUPR Banyuasin,” ungkapnya.
Masih dikatakan saksi Ardi Arpani, dirinya dapat memastikan jika Anita Noeringhati sudah bertemu dengan terdakwa Apriansyah Kadis PUPR Banyuasin yang saat itu masih menjabat Sekretaris Dinas PUPR Banyuasin untuk berkoordinasi terkait Pokir.
“Sebab saat itu saya tanya kepada Apriansyah (terdakwa), sudah berkoordinasi belum dengan Ibu Anita? Dijawab Apriansyah sudah,” pungkasnya. (ded)







