Saksi Sidang Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pokir Anita Noeringhati Sebut Akan Diberikan Kontraktor Uang Jika Mendapat Untung









Diungkapkannya, saat tiba di warung bakso di lokasi sudah ada terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor dan Ivan selaku tim teknis.

“Di warung bakso itu kami duduk satu meja. Dikarenakan kondisi warung bakso ramai sehingga saya tidak terlalu mendengarkan apa yang dibicarakan Arie Martharedo dan Wisnu Andrio Fatra,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan saksi, tidak lama dari pertemuan di warung bakso kemudian dirinya juga diajak terdakwa Arie Martharedo dan terdakwa Wisnu Andrio Fatra alias Rio ke rumah terdakwa Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin.

“Dalam pertemuan itu Arie Martharedo hanya memperkenalkan Wisnu Andrio Fatra alias Rio selaku pihak kontraktor kepada Apriansyah Kepala Dinas PUPR Banyuasin. Bahkan ketika itu Apriansyah mengatakan silahkan ikuti tender dan lengkapi persyaratannya,” tandasnya.

Sementara Ardi Arpani mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin yang juga saksi di persidangan mengatakan, empat proyek Pokir pada Dinas PUPR Banyuasin adalah Pokir RA Anita Noeringhati yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sumsel.

“Ada empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Banyuasin, diantaranya peningkatan cor jalan, pembangunan gedung lurah Kramat Raya dan drainase. Proyek-proyek ini adalah Pokir Ibu Anita Noeringhati,” ungkapnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!