Saksi Sidang Fee Proyek OKU Ungkap Rp 1,5 Miliar Jatah Pimpinan DPRD OKU, Rp 750 Juta Per Anggota DPRD









“Setiawan Kepala BPKAD OKU bilang seperti itu. Kalau Nopriansyah (terdakwa Kadis PUPR OKU) tidak berbicara banyak, cuman ketawa-ketawa saja. Dalam pertemuan itu kami diminta untuk hadir dalam rapat paripurna agar APBD dapat disahkan. Usai pertemuan di hotel, saya tidak cerita ke teman-teman lainnya di DPRD,” ungkapnya.

Sedangkan saksi Rudi Hartono Anggota DPRD OKU mengakui jika dalam pertemuan di Hotel Zuri tersebut dirinya sempat menyampaikan kepada rekannya sesama anggota DPRD bahwa akan ada bagian Rp 1,5 miliar untuk Pimpinan DPRD dan untuk para anggota DPRD OKU masing-masing Rp 750 juta.

“Tapi saya lupa yang pertama kali menyampaikan itu kepada saya apakah Setiawan atau Nopriansyah. Namun usai saya disampaikan hal tersebut barulah saya sampaikan kepada rekan-rekan anggota DPRD yang hadir di pertemuan di hotel itu,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pertemuan di Hotel Zuri di Baturaja tersebut dilakukan setelah rapat paripurna tidak kuorum.

“Awalnya tanggal 21 Januari 2025 rapat tidak kuorum hingga malam harinya Setiawan dan Nopriansyah mengajak kami bertemu di Hotel Zuri. Kemudian keesokan harinya yakni tanggal 22 Januari 2025 rapat paripurna kuorum hingga APBD disahkan,” papar saksi.

Marjito Bachri Wakil Bupati OKU yang juga saksi di persidangan mengatakan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati OKU berpasangan dengan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dirinya memang menjabat sebagai Ketua DPRD OKU. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!