Saksi Sidang Dugaan Korupsi Peta Desa Ungkap Aliran Uang ke Terdakwa Kadis PMD Lahat, Setiap Kades Disebut Dapat Jatah Fee Rp 3 Juta









Uang Rp 50 juta ini titipan dari Angga (terdakwa) yang uangnya saya serahkan langsung kepada terdakwa Darul Effendi (terdakwa) di sofa dapur di kediamannya,” paparnya.

Dalam persidangan saksi Fiji Hadroni mengaku kalau dirinya menerima uang Rp 3 juta dari terdakwa Darul Effendi.

“Tapi uang itu digunakan untuk keperluan operasional kegiatan pada Dinas PMD Lahat,” tandasnya.

Sedangkan saksi Bonita Ambarwati bagian keuangan CV Citra Data Indonesia dalam persidangan mengatakan, terdakwa Angga Muharram merupakan atasannya selaku Direkrut CV Citra Data Indonesia.

“Di CV Citra Data Indonesia saya ditugaskan mencatat pemasukan dan pengeluaran keuangan. Terkait perkara ini memang setiap desa di Lahat menyetorkan uang Rp 35 juta perdesa untuk membuat peta desa. Dari uang yang disetorkan tersebut ada fee berupa cashback sebesar Rp 3 juta yang diserahkan untuk setiap kepala desa di Lahat.

Saya tahu karena ada sekitar 10 kepala desa yang saya berikan uang fee Rp 3 juta, uang ini diserahkan setelah Kades menyetor uang Rp 35 juta untuk peta desa,” terangnya.

Dilanjutkan saksi Bonita Ambarwati, dari setoran para kepala desa se-Kabupaten Lahat untuk pembuatan peta desa ada juga sebagian uangnya digunakan buat honor direktur, wakil direktur dan pengawas.

“Kalau saya dapat honor Rp 5 juta. Semua uang honor tersebut berasal dari pembayaran peta desa dari para Kades se-Kabupaten Lahat,” pungkas saksi.

Sedangkan saksi Reza Komisaris CV Citra Data Indonesia mengatakan, yang menentukan harga Rp 35 juta setiap desa untuk pembuatan peta desa adalah terdakwa Angga Muharram Direktur CV Citra Data Indonesia.

“Tapi sebelum kegiatan dilaksanakan Angga dan saya ketemu dulu dengan Darul Effendi di ruangan kerjanya. Sedangkan disaat pelaksanaan setiap Kades di Lahat menyetor uang Rp 35 juta untuk peta desa lalu diberikan fee Rp 3 juta.

Hal itu saya tahu karena fee para kepala desa se-Kecamatan Kikim Timur saya yang membagikannya, dan itu atas perintah terdakwa Angga selaku direktur,” pungkasnya. (ded)















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!