





Palembang, JN
Fiji Hadroni Kabid Administrasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Senin (22/9/2025) mengatakan, dalam perkara dugaan kasus korupsi pada kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 ada sejumlah aliran uang diterima oleh terdakwa Darul Effendi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat.
Hal tersebut dikatakan saksi Fiji Hadroni saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat dalam sidang dua terdakwa di perkara tersebut, yakni terdakwa Darul Effendi dan terdakwa Angga Muharram Direktur CV Citra Data Indonesia dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH saksi Fiji Hadroni menjelaskan bahwa saat itu ada sejumlah uang dari terdakwa Angga Muharram melalui anak buah terdakwa yakni Rahmad Affandi yang kemudian uangnya diserahkan kepada terdakwa Darul Effendi Kadis PMD Kabupaten Lahat.
“Saya diperintahkan Darul Effendi mengambil uang itu. Adapun uang yang diberikan kepada Darul awalnya uang Rp 20 juta.
Uang ini untuk keperluan perjalanan dinas Darul Effendi selaku Kadis PMD Lahat ke Bogor yang diterima sekira Juni 2023. Dimana saat itu Darul mengajak anak dan cucu menggunakan kendaraan dinas.
Dari uang itu sebagian besar untuk keperluan tamasya anak dan cucu Darul Effendi ke Taman Safari Bogor,” jelas saksi dalam persidangan.
Masih dikatakannya, selain itu ada juga uang Rp 5 juta dari terdakwa Angga Muharram yang diserahkannya kepada terdakwa Darul Effendi.
“Uang itu buat keperluan perjalanan dinas Darul Effendi ke Palembang. Lalu ada lagi uang Rp 50 juta yang diterima Darul Effendi yang saya serahkan di rumah dinasnya sekitar tahun 2024. HALAMAN SELANJUTNYA>>







