



“Dalam peninjauan yang kedua kali ini kami melakukan pengukuran secara detail, sehingga diketahui adanya galian lubang seluas 9,8 hektare. Dari penijauan kami ini lalu dilakukan rapat internal di Kantor PTBA, di rapat tersebutlah disebutkan jika akibat PT Andalas Bara Sejahtera menambang di wilayah PTBA mengakibatkan terjadinya kerugian Rp 313 miliar,” tandas saksi.
Sedangkan saksi Venpri Sagara Kepala Teknik Tambang (KTT) yang juga GM di PT Bukit Asam (PTBA) Tbk mengatakan, peninjauan ke lokasi dilakukan untuk melihat patok batas dan titik koordinat.
“Hasil peninjauan diketahui jika PT Andalas Bara Sejahtera ini telah melompati batas wilayah izin PTBA,” kata saksi Venpri Sagara.
Diungkapkan saksi, jika disaat tim mengecek ke lokasi terdapat dua patok batas yang terpasang.
“Patok batas pertama warna biru yang dipasang oleh pihak PT Andalas Bara Sejahtera yang setelah dicek ke lokasi dan melalui GPS untuk titik koordinatnya masuk ke dalam wilayah izin PTBA. Sedangkan patok batas kedua adalah milik PTBA yang dari pengecekan untuk titik koordintnya sama dengan yang tertera dalam izin usaha pertambangan milik PTBA,” pungkasnya. (ded)

