



“Di tahun 2013 saya mewakli PTBA meninjau ke lokasi bersama pihak dari Dinas ESDM Sumsel, Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Lahat dan pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera. Disaat di lokasi saya melihat sejumlah alat berat dan truk, kemudian juga ada lubang galian. Dimana lokasi itu masuk dalam wilayah izin PTBA yang ditambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera,” ungkap saksi Saptanto.
Masih dikatakannya, ketika di lokasi semua pihak termasuk dirinya melihat patok batas PTBA masih berada di tempat.
“Kemudian untuk patok batas PT Andalas Bara Sejahtera yang berwana biru terpasang di dalam wilayah izin PTBA. Karena patok batas PTBA ini sama persis dengan titik koordinat yang ada di dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) maka PT Andalas Bara Sejahtera yang telah menambang di wilayah PTBA,” paparnya.
Dilanjutkan saksi, jika dari hasil peninjauan tersebut kemudian dibuat berita acara.
“Semua pihak yang turun ke lokasi menandatangani berita acara,” kata saksi.
Masih kata saksi Saptanto, jika tidak lama kemudian pihaknya dari PTBA kembali melakukan peninjauan ke lapangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

