



“Terkait surat tersebut saya bersama Lepy Desmianti dan Syaifullah Aprianto (terdakwa) masuk dalam tim yang turun melakukan peninjauan ke lokasi. Saat turun ke lokasi ini juga ada tim dari Dinas ESDM Sumsel, PTBA dan pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera. Dalam peninjauan ke lokasi saya melihat patok PTBA, namun tidak melihat patok PT Andalas Bara Sejahtera. Dari patok itulah diketahui kalau PT Andalas Bara Sejahtera ini telah menambang di dalam wilayah izin PTBA,” jelas saksi.
Dalam peninjauan tersebut, lanjut saksi Kosasi, tidak terjadi perdebatan di lapangan antara kedua belah pihak yakni pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera dan pihak PTBA.
“Bahkan PT Andalas Bara Sejahtera mengakui telah menambang dalam wilayah izin PTBA. Hal tersebut karena pihak dari PT Andalas Bara Sejahtera ikut menandatangani berita acaranya,” tandasnya. (ded)

