



“Dalam perkara ini verifikasi patok batas terkait titik koordinat merupakan tugas dari Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat. Untuk PIT ini kedudukannya sama dengan inspektur tambang, dimana kalau untuk PIT merupakan tingkat kabupaten. Sedangkan kalau inspektur tambang ada pada tingkat kementeri,” ujarnya.
Menurut saksi Kosasi, di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat untuk Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) berada langsung di bawah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
“Dimana untuk PIT tersebut yakni Lepy Desmianti dan Syaifullah Aprianto (terdakwa). Sedangkan kala itu kepala dinasnya adalah Misri (terdakwa),” kata saksi dalam persidangan.
Diungkapkan saksi, dirinya mengetahui adanya perkara tersebut bermula saat PTBA mengirimkan surat ke Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi) Kabupaten Lahat terkait PT Andalas Bara Sejahtera yang telah melakukan penambangan di dalam wilayah izin PTBA. HALAMAN SELANJUTNYA>>

