Saksi Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel Sebut Verifikasi Patok Tugas dari Pelaksana Inspeksi Tambang







Para saksi dugaan korupsi batu bara saat di persidangan. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Kosasi mantan Kabid Pertambangan Umum Pada Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, Senin (6/1/2025) mengatakan, verifikasi patok batas terkait titik koordinat izin pertambangan batu bara merupakan tugas dari Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) Bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat.

Demikian dikatakan Kosasi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa dalam perkara ini, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!