




Palembang, JN
Abdul Basyid Staf Biro Kesra Pemprov Sumsel menjadi saksi Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.
Di persidangan saksi Abdul Basyid mengungkap jika tidak ada propsoal Masjid Sriwijaya, terkait pemberian dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.
“Jadi terkait dana hibah Masjid Sriwijaya tahun 2015 pada tahun 2014 di Biro Kesra tidak ada menerima proposal Masjid Sriwijaya, serta tidak ada kegiatan verifikasi proposal Masjid Sriwijaya. Namun secara tiba-tiba pada September 2015 ada nota permintaan pencairan dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya dari BPKAD Sumsel. Jadi, soal dana hibah Masjid Sriwijaya ini tidak ada proposalnya tapi yang masuk ke Biro Kesra hanyalah nota permintaan pencairan dana hibah Masjid Sriwijaya. Begitu juga untuk dana hibah Masjid Sriwijaya 2017, dimana tidak ada proposalnya,” jelasnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

