




Sementara Armaya Sentanu Kabid Teknik Penerima Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Sumsel yang juga saksi di persidangan mengatakan, jika pada tahun 2013 dirinya ikut meninjau lokasi lahan PTBA yang ditambang oleh PT Andalas Bara Sejahtera.
“Saya ditugaskan oleh kepala dinas meninjau di lokasi. Saat itu di lokasi ada juga pihak dari PTBA, PT Andalas Bara Sejahtera dan pihak dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. Di lokasi kami mengecek patok batas wilayah, dan saat itulah diketahui jika PT Andalas Bara Sejahtera melakukan aktivitas penambangan batu bara di wilayah izin PTBA. Bahkan di lahan tersebut juga terdapat ekskavator milik PT Andalas Bara Sejahtera,” jelas saksi di persidangan.
Diungkapkan saksi, dari hasil peninjauan di lokasi tersebut dibuat berita acara.
“Dimana dalam berita acara ini ditulis jika PT Andalas Bara Sejahtera harus menghentikan kegiatan penambangan di wilayah izin PTBA,” kata saksi.
Saksi Armaya Sentanu juga mengaku, jika di lokasi dirinya melihat adanya lubang bekas aktivitas tambang.
“Terkait bekas tambang ini harusnya dilakukan reklamasi. Dimana reklamasi ini adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memperbaiki tanah seperti semula agar tidak terjadi kerusakan lingkungan. Kalau tidak ada reklamasi, maka hal itu disebut dengan kerusakan lingkungan,” tandasnya. (ded)







