Saksi Sebut Penambangan dari 2010 Baru Ketahuan 2013, Dari Sidang Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel









Suasana sidang enam terdakwa dugaan korupsi batu bara Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Venpri Sagara Kepala Teknik Tambang (KTT) yang juga GM di PT Bukit Asam (PTBA) Tbk mengatakan, PT Andalas Bara Sejahtera telah melakukan penambangan di wilayah izin PTBA sejak tahun 2010 dan baru ketahuan pada tahun 2013.

Hal tersebut dikatakan Venpri Sagara saat menjadi saksi dalam sidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa tersebut, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015).

“Berdasarkan data dan foto diketahui jika PT Andalas Bara Sejahtera ini telah melakukan penambangan di wilayah izin PTBA sejak tahun 2010 dan baru ketahuan di tahun 2013,” ujar saksi Venpri Sagara.

Masih dikatakannya, dari penambangan tersebut untuk batu bara yang diambil dijualkan oleh PT Andalas Bara Sejahtera. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!