Saksi Sebut Pembuatan NPHD Masjid Sriwijaya Dikoordinasikan dengan Ardani







Dilanjutkannya, jika dirinya bersama Tim di Biro Kesra melakukan pembuatan NPHD tanpa adanya proposal karena menjalankan perintah atasannya.

“Kepala Biro Kesra saat itu Pak Ahmad Nasuhi (sudah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang). Jadi kami disuru oleh Pak Ahmad Nasuhi membuat NPHD tanpa proposal tersebut. Kami melakukannya karena menjalankan perintah atasan, dan kami takut menolak perintah Pak Ahmad Nasuhi,” tandasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riadi SH MH mengatakan, keterangan saksi Abdul Basith terkait Ardani yang saat itu menjabat Kabiro Hukum Sumsel ikut melakukan koordinasi dalam pembuatan NPHD Masjid Sriwijaya tentunya akan dipelajari oleh Kejati Sumsel.

“Saat dihadirkan sebagai saksi disidang sebelumnya Ardani selaku Kabiro Hukum mengaku tidak dilibatkan. Dari itulah kita akan mempelajari keterangan saksi Abdul Basith tersebut,” tegas Roy Riadi. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!