Saksi Sebut Pembuatan NPHD Masjid Sriwijaya Dikoordinasikan dengan Ardani







Abdul Basith dan saksi lainnya saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Abdul Basith Staf Biro Kesra Pemprov Sumsel, Selasa (8/3/2022) mengungkap jika pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Sriwijaya dikoordinasikan kepada Kabiro Hukum Sumsel, yang kala itu masih dijabat oleh Aradani.

Hal itu dijelaskan Abdul Basith saat menjadi saksi di persidangan Akhmad Najib Cs, empat terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun keempat terdakwa tersebut, yakni Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel).

“NPHD Masjid Sriwijaya ini dibuat oleh Biro Kesra pada tahun 2015. Dalam pembuatan NPHD ini, kami berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum saat itu, termasuk untuk penomeran suratnya juga dikoordinasikan ke Biro Hukum,” kata Abdul Basith di persidangan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!