




Alex Anggota DPRD OKU yang juga saksi di persidangan mengatakan hal yang sama.
“Di pertemuan itu Pak Rudi Hartono menyampaikan kalau rapat paripurna pengesahan APBD kuorum maka fee untuk para anggota dewan yakni 20 persen dari anggaran Pokir Rp 700 juta, dan fee buat Pimpinan DPRD OKU fee 20 persen dari anggaran Pokir Rp 1,5 miliar,” pungkasnya saksi Alex.
Diketahui dalam perkara ini enam tersangka telah ditetapkan oleh KPK, meraka yakni; Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati yang ketiganya merupakan Anggota DPRD OKU. Dimana keempat tersangka tersebut masih tahap penyidikan di KPK.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya selaku pihak swasta, yaitu; M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjadi terdakwa karena sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (ded)







