Saksi Sebut Jatah Fee 20 Persen Pimpinan DPRD OKU dari Pokir Senilai Rp 1,5 Miliar, Anggota Dewan dari Pokir Rp 700 Juta









“Awalnya saya dan teman-teman tidak hadir dalam rapat paripurna penetapan APBD OKU pada 21 Januari 2025 hingga rapat paripurna tidak kuorum. Terkait hal tersebut, jam 10 malamnya Setiawan Kepala BPKAD OKU menelepon mengajak bertemu di Hotel Zuri di Baturaja. Dimana ketika itu Setiawan didampingi oleh Nopriansyah, dan saat itulah Nopriansyah menyampaikan kepada saya soal fee Pokir buat DPRD OKU ini,” papar saksi.

Diungkapkan saksi Rudi Hartono, ketika pertemuan di hotel tersebut dirinya mengajak dua rekannya yang juga anggota DPRD OKU, yakni Alex dan Kamal.

“Akan tetapi saat Nopriansyah Kadis PUPR OKU menyampaikan fee, kedua teman saya Alex dan Kamal tidak mendengarnya. Barulah saat pertemuan di lantai 15 di hotel tersebut saya menyampaikan kepada meraka kalau kita hadir di rapat paripurna dan rapatnya kuorum maka ada fee 20 persen dari Pokir,” tandas saksi Rudi Hartono.

Sementara Kamal Anggota DPRD OKU yang juga saksi di persidangan mengatakan, saat pertemuan di Hotel Zuri di Baturaja untuk fee 20 persen buat DPRD OKU memang disampaikan oleh saksi Rudi Hartono.

“Kata Rudi Hartono tanggal 22 kita hadir dalam rapat paripurna biar rapatnya kourum dan nanti ada fee 20 persen buat dewan. Fee 20 persen tersebut dari jatah Pokir, yakni Rp 700 juta anggaran Pokir untuk anggota dewan dan Rp 1,5 miliar buat pimpinan dewan,” kata saksi Kamal. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!