Saksi Sebut dari Hitungan PTBA Kerugian dalam Perkara Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel Rp 313 Miliar







Menurut saksi Venpri Sagara, dalam perkara tersebut PT Andalas Bara Sejahtera melakukan penambangan batu bara di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PTBA sejak sekitar tahun 2010. Kemudian pada tahun 2013 PTBA melakukan penghitungan secara internal terkait penambangan batu bara tersebut.

“Dari hitungan internal PTBA ini, adapun kerugian yang terjadi yakni sebesar Rp 313 miliar,” ujar saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Hakim Anggota H Wahyu Agus Susanto SH MH dan Pitriadi SH MH.

Dijelaskan saksi Venpri Sagara, jumlah kerugian sebesar Rp 313 miliar tersebut dihitung dari batu bara yang diambil oleh PT Andalas Bara Sejahtera dari lahan PTBA dan kerugian terkait kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan penghitungan batu bara yang diambil dari lahan PTBA, ditambah dengan biaya untuk reklamasi dan penimbunan pada lahan dan lingkungan yang rusak akibat penambangan sehingga jumlah kerugiannya sebesar Rp 313 miliar,” terang saksi.

Dilanjutkan saksi Venpri Sagara, sedangkan untuk lahan yang terdampak akibat penambangan PT Andalas Bara Sejahtera yang tidak direklamasi, yakni seluas 15 hektare.

“Lahan 15 hektare terdampak dan terganggu yang tidak direklamasi ini karena di lokasi terdapat galian seluas 9,8 hektare dan 8,4 hektare lahan terisi oleh air,” tandas saksi Venpri Sagara yang di persidangan juga mengaku pada tahun 2010 dirinya menjabat sebagai Engineer Civil PTBA. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!