Saksi Sebut dari Hitungan PTBA Kerugian dalam Perkara Dugaan Korupsi Batu Bara Sumsel Rp 313 Miliar







Para saksi saat dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi batu bara di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto-Dedy/JN)

Palembang, JN

Venpri Sagara Kepala Teknik Tambang (KTT) yang juga GM di PT Bukit Asam (PTBA) Tbk menyebut, dari penghitungan internal PTBA adapun kerugian dalam perkara dugaan korupsi batu bara di Lahat Sumsel yakni sebesar Rp 313 miliar.

Hal tersebut dikatakan Venpri Sagara saat menjadi saksi dalam sidang enam terdakwa dugaan korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel yang rugikan negara Rp 495 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adapun enam terdakwa tersebut, terdiri dari; Endre Saifoel (Komisaris/Komisaris Utama/Direktur/Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), Gusnadi (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera), dan Budiman (Direktur/Direktur Utama/Komisaris PT Bara Centra Sejahtera/PT Andalas Bara Sejahtera.

Kemudian terdakwa Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), Syaifullah Aprianto (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015), serta Lepy Desmianti (Kepala Seksi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat Periode 2010-2015). HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!